Petikan akta notaris
Rio Kustianto
Wironegoro, S.H, M.Hum.
Nomor. 19 tanggal 29 April 2005.
Jl Jayaningprangan no. 9 Pakualaman
Yogyakarta
Tlp 0274-545960, Fax. 0274-554626
Kelengkapan Administrasi
Lembaga NUSAGAMA COLLEGE
|
Rekening Bank Lembaga:
NUSAGAMA COLLEGE
0029.01.079308.50.6
NPWP LEMBAGA:
02.755.171.2-541.000 |
Tempat Kedudukan
|
Alamat Surat :
1. Jl. Wirosaban 201 Yogyakarta.
2. Jl. Kaliurang km 5,8 Yogyakarta.
3. Jl. Ring Road Selatan 5, Giwangan Yogyakarta.
Telepon
(0274) 7828060, 081804294457
Faksimili
(0274) 7828060
Websites:
www..nusagama.com
Email:
nusagama@yahoo.com
nusagama@gmail.com
|
A. Tempat Kedudukan dan Waktu
Nama
LEMBAGA MANAJEMEN DAN BISNIS "NUSAGAMA COLLEGE" yang berkedudukan di Kota
Yogyakarta, lembaga didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
B. Maksud, Tujuan dan Usaha Pencapaian
Maksud
Lembaga ini adalah mengadakan pendidikan, pelatihan, konsultasi dan pengembangan
sumber daya manusia dalam rangka mencerdaskan dan memakmurkan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan lembaga akan melakukan dan menyelenggarakan
usaha-usaha:
1.
Menyelenggarakan usaha yang bergerak dalam bidang pendidikan baik formal
maupun nonformal
2.
Menyelenggarakan pelatihan bidang bisnis, manajemen dan pengembangan sumber
daya manusia.
3.
Menyelanggarakan penelitian bidang pendidikan, bisnis, manajemen, sosial dan
kemasyarakatan.
4.
Menyelenggarakan penyusunan, percetakan, penerbitan dan pengedaran/distribusi
buku tentang pendidikan, bisnis, manajemen, sosial dan kemasyarakatan.
5.
Memberikan konsultasi mengenai bisnis, manajemen dan pengembangan sumber daya
manusia.
6.
Menyelenggarakan pelatihan (training), penerimaan (recruitment),
dan penempatan (placement) colan karyawan.
C. Kekayaan
1.
Kekayaan permulaan dari lembaga ini berupa uang tunai sebesar sembilan juta
rupiah (Rp. 9.000.000,-)
2.
Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dipergunakan untuk mencapai
maksud dan tujuan dari Lembaga ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Anggaran
Dasar ini.
D. Pengurus
Pengurus
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak untuk:
1.
Bertindak dan menandatangani untuk dan atas nama Lembaga.
2.
Mewakili Lembaga tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan, baik
mengenai perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan
pengurus (daden van beheer) maupun mengenai perbuatan-perbuatan atau
tidakan-tindakan pemilikan dan penguasaan (daden van eigendom van
beschikking).
3.
Mengadakan ....