|
SISTEM UJIAN MASUK PT
Berita tentang
ujian untuk masuk PTN di Indonesia antara 41 rektor dari berbagai PTN
dan Perhimpunan SPMB terus berkembang. Pemerintah melalui DEPDIKNAS
mengharapkan bahwa sistem harus efisien dan mudah bagi calon mahasiswa
dari seluruh wilayah Indonesia. Tentu kalangan pendidikan akan
mendukungan sistem yang baik dalam artian tidak menyimpang dari UU dan
peraturan tentang pengelolaan uang pendaftaran. Bagi masyarakat
khususnya calon mahaasiswa dan masyarakat (orang tua colan mahasiswa)
mengharapkan sistem yang menguntungkan. Hal yang prinsip adalah uang
pendaftaran harus disetor dulu ke kas negara sesuai UU no. 80 thn 2003
dan sebenarnya uang tersebut juga dapat segera diambil dengan syarat ada
permohonan sesuai UU no. 45 thn 2007. (Kompas, 13/3/2008). Pada akhirnya
kalangan calon mahasiswa ada alasan untuk lega, karena ada keputusan
bersama tentang ujian masuk PTN dengan istilah SENAM PTN (Seleksi
Nasional Masuk PTN).
|